Hijrah FM Masuk
Kaidah Fikih: Hukum Asal pada Perkara yang Bersifat Baru adalah Tidak Ada (Ketiadaan)
Fikih dan Ibadah | 27 Oct 2026 | Muslim.or.id
Sumber: Muslim.or.id

Kaidah Fikih: Hukum Asal pada Perkara yang Bersifat Baru adalah Tidak Ada (Ketiadaan)

Kaidah ini masih merupakan furu’ (cabang) dari kaidah kubra yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu: اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ “Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.” Dan masih berkaitan pula dengan hukum asal. Mengingat bahwa mengetahui hukum asal sangat penting untuk mendudukkan suatu hukum fikih sebelum nantinya menghukumi beberapa ahkam fiqhiyyah. Kaidah ini masih berbicara tentang hak manusia […] The post Kaidah Fikih: Hukum Asal pada Perkara yang Bersifat Baru adalah Tidak Ada (Ketiadaan) appeared first on Muslim.or.id.
Sumber Resmi ↗

Ringkasan ini dikutip dari sumber. Baca artikel lengkap di tautan resmi.

Bagikan